Palu – Dekan FKIP Universitas Tadulako mengeluarkan Petunjuk Teknis No.598/UN.28.1.2/KP/2020 Tentang Pelayanan Pengambilan Ijazah dan Transkrip untuk Wisudawan Angkatan 101 FKIP Universitas Tadulako. Petunjuk Teknis ini berlaku selama masa tanggap Covid-19 di Universitas Tadulako. Kami perlu mengambil kebijakan terkait penyerahan dokumen berupa:
1. Ijazah (asli) dan foto kopi terlegalisir (2 rangkap)
2. Transkrip (asli) dan foto kopi terlegalisir (2 rangkap)
3. Buku Alumni (1 rangkap)
Sehubungan dengan keperluan kegiatan tersebut maka persyaratan pengambilan dokumen
1. Telah mendapat konfirmasi jadwal pengambilan dokumen dari Subbag Akademik FKIP
2. Membawa bukti slip pembayaran wisuda
3. Berpakaian rapi dan mengenakan masker
Mekanisme pelaksanaan yang diberlakukan adalah sebagai berikut:
- Para wisudawan Angkatan 101 yang hendak mengambil dokumen harus mendaftarkan diri kepada Sub Bagian Akademik FKIP, Sdr. SISKA ARISTIA, S.Pd., nomor WA 085342301102, dan mendapat konfirmasi balasan tentang nomor urut dan jadwal pengambilan.
- Kasubbag Akademik berkoordinasi dengan para staf Sub Bagian Akademik dalam proses penerimaan pendaftaran dan memastikan kesiapan dokumen sebelum memberikan konfirmasi jadwal pengambilan dokumen kepada pendaftar.
- Kasubbag Akademik berkordinasi dengan petugas keamanan kampus untuk perijinan bagi para wisudawan untuk mengambil dokumen di Dekanat FKIP.
- Pengambilan dokumen dilakukan selama enam hari pada tangal 14-17 April 2020 dan 20-21 April 2020 dengan maksimal 40 orang per hari.
- Pengambilan dokumen harus dilakukan sendiri secara langsung oleh para wisudawan (tidak boleh diwakilkan).
- Para wisudawan yang sudah terkonfirmasi menghubungi petugas keamanan kampus untuk meminta ijin masuk kampus sesuai jadwal.
- Subbagian Akademik menyiapkan dokumen yang akan diserahterimakan.
- Subbagian Akademik memastikan kelengkapan dan keabsahan persyaratan penerima serta isian Tanda Bukti atau Berita Acara Serah Terima Dokumen.
- Semua staf yang terlibat harus selalu berkoordinasi dengan Kasubbag Akademik, KaTU, dan Wadek Bidak.
- Setelah kegiatan selesai maka Wadek Bidak memberikan laporan kepada Dekan dan Warek Bidak Universitas Tadulako sebagai bentuk pertanggungjawaban.
- Selama pelaksanaan pembagian Ijazah dan Transkrip tetap mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.