Palu – Sehubungan dengan surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 36962/MPK.A/HK/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan surat edaran lanjutan dengan No.302/E.E2/KR/2020 perihal Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan yang ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D tanggal 31 Maret 2020 dengan rincian :
- Masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020, dapat diperpanjang 1 semester, dan pengaturanya diserahkan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat;
- Praktikum laboratorium dan praktek lapangan dapat dijadwalkan ulang sesuai dengan status dan kondisi di daerah;
- Penelitian tugas akhir selama masa darurat ini agar diatur ulang sesuai dengan status dan kondisi daerah setempat;
- Periode penyelanggaraan kegiatan pembelajaran semester genap 2019/2020 pada seluruh jenjang program pendidikan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masinng perguruan tinggi sehingga seluruh kegiatan akademik dapat terlaksana dengan baik;
- Persiapan pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana disampaikan dalam angka 1 sampai 4 di atas agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.
Dikutip dari kailipost.com tanggal 24 Februari 2020, Rektor Universitas Tadulako Prof. Dr. Ir. Mahfudz, MP, menjelaskan bahwa tidak ada lagi perpanjangan masa studi bagi mahasiswa angkatan 2013. Edaran Kemendikbud ini tentunya menjadi kabar baik sekaligus harapan baru bagi mahasiswa angkatan 2013 yang serius ingin menyelesaikan pendidikan tingginya tapi terhalang oleh masalah wabah Covid-19 ini sesuai dengan yang tertulis dalam poin 1 surat edaran tersebut.
Mahasiswa 2013 di lingkungan Jurusan Pendidikan MIPA FKIP Untad sendiri ada beberapa yang masih berusaha menyelesaikan pendidikannya, maka diharapkan dengan adanya surat edaran ini mahasiswa angkatan 2013 menjadi lebih semangat agar usahanya selama ini tidak berakhir (drop out) DO.