Palu – Tindak lanjut atas terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 maka diperlukan adanya Instrumen Suplemen Konversi Peringkat Akreditasi (ISK). ISK adalah instrumen akreditasi tambahan yang digunakan untuk pengambilan keputusan konversi peringkat terakreditasi yang diperoleh dengan Instrumen Akreditasi 7 Standar (APS 3.0 dan APT 2.0) menjadi peringkat Akreditasi baru sesuai dengan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria (APS 4.0 dan APT 3.0).
Prinsip dasar persyaratan konversi adalah (1) pemenuhan syarat perlu terakreditasi dan (2) pemenuhan syarat perlu peringkat terakreditasi sebagaimana diatur dalam Peraturan BANPT Nomor 3 dan Nomor 5 Tahun 2019 dan (3) dua (2) butir persyaratan yang merupakan penanda penting pelampauan SN-Dikti dan (4) transisi menuju Outcome Based Accreditation.
Peringkat Lama | Peringkat Baru |
A | Unggul |
B | Sangat Baik |
C | Baik |
Berkaitan dengan terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 maka, Program Studi Pendidikan Fisika (PSPF), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Tadulako mengajukan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) untuk meraih akreditasi dengan predikat “Unggul” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Republik Indonesia.
Dikutip dari situs web PSPF, Dr. Darsikin, M.Si selaku ketua tim penyusunan dokukem ISK PSPF menyatakan bahwa pengajuan telah dilakukan sesuai dengan SOP yang dimiliki oleh BAN PT. Tidak ada proses visitasi lapangan, namun dilakukan visitasi secara daring melalui penelusuran jejak digital untuk melakukan verisikasi terkait dokumen yang dilaporkan.
Sejumlah keunggulan yang dimiliki oleh prodi pendidikan fisika seperti dosen dan mahasiswa yang berprestasi dan mampu menghasilkan inovasi diharapkan menjadi penilaian tersendiri. Apalagi PSPF juga merupakan pelaksana program kompetisi kampus merdeka (PK KM) yang didanai oleh Kemdikbudristek dan telah melaksanakan kegiatan merdeka belajar kampus merdeka yang dicanangkan oleh Bapak Nadiem Makarim selaku menteri.