ISK PSPF

Prodi Pendidikan Fisika Mengajukan Konversi Akreditasi Menuju Unggul

Palu – Tindak lanjut atas terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 maka diperlukan adanya Instrumen Suplemen Konversi Peringkat Akreditasi (ISK). ISK adalah instrumen akreditasi tambahan yang digunakan untuk pengambilan keputusan konversi peringkat terakreditasi yang diperoleh dengan Instrumen Akreditasi 7 Standar (APS 3.0 dan APT 2.0) menjadi peringkat Akreditasi baru sesuai dengan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria (APS 4.0 dan APT 3.0).

Prinsip dasar persyaratan konversi adalah (1) pemenuhan syarat perlu terakreditasi dan (2) pemenuhan syarat perlu peringkat terakreditasi sebagaimana diatur dalam Peraturan BANPT Nomor 3 dan Nomor 5 Tahun 2019 dan (3) dua (2) butir persyaratan yang merupakan penanda penting pelampauan SN-Dikti dan (4) transisi menuju Outcome Based Accreditation.

Peringkat LamaPeringkat Baru
AUnggul
BSangat Baik
CBaik
Tabel. 1 Konversi peringkat akreditasi berdasarkan Peraturan BAN-PT No. 2 Tahun 2022

Berkaitan dengan terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 maka, Program Studi Pendidikan Fisika (PSPF), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Tadulako mengajukan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) untuk meraih akreditasi dengan predikat “Unggul” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Republik Indonesia.

Dikutip dari situs web PSPF, Dr. Darsikin, M.Si selaku ketua tim penyusunan dokukem ISK PSPF menyatakan bahwa pengajuan telah dilakukan sesuai dengan SOP yang dimiliki oleh BAN PT. Tidak ada proses visitasi lapangan, namun dilakukan visitasi secara daring melalui penelusuran jejak digital untuk melakukan verisikasi terkait dokumen yang dilaporkan.

Sejumlah keunggulan yang dimiliki oleh prodi pendidikan fisika seperti dosen dan mahasiswa yang berprestasi dan mampu menghasilkan inovasi diharapkan menjadi penilaian tersendiri. Apalagi PSPF juga merupakan pelaksana program kompetisi kampus merdeka (PK KM) yang didanai oleh Kemdikbudristek dan telah melaksanakan kegiatan merdeka belajar kampus merdeka yang dicanangkan oleh Bapak Nadiem Makarim selaku menteri.

Penulis

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print
Scroll to Top

Permohonan Surat Tugas

Per tanggal 4 Januari 2023 Surat Tugas akan dikirimkan ke email mahasiswa dengan ketentuan:
1. Permohonan surat yang dikirim sebelum jam 12 maka surat tugasnya akan dikirimkan jam 14.
2. Permohonan yang dikirimkan lewat dari jam 12 akan dikirimkan keesokan harinya bersamaan dengan yang bermohon dihari esok pada jam 14.
3. Surat tidak dilengkapi nomor surat, sehingga mohon untuk mengambil nomor surat di tata usaha.
 
Aturan ini terpaksa kami berlakukan karena adanya beberapa kebijakan.
Segera, aturan akan kembali seperti semula.
 
Mohon dibaca dengan baik instruksi dibagian atas formulir permohonan sebelum mulai mengisinya.
 
Pilih pada kotak dibawah sesuai prodi anda, kemudian pilih surat tugas apa yang ingin anda buat.

Penyetoran Berkas

Form ini hanya untuk mahasiswa yang telah selesai seminar atau ujian. Bagi mahasiswa yang ingin bermohon surat tugas, kunjungi halaman permohonan surat tugas ini.

 

Bagi yang ingin menandatangani halaman persetujuan skripsi wajib cek ke operator jurusan secara langsung (tidak melalui wa/email/online lainnya) terlebih dahulu sebelum menandatangani halaman persetujuannya.

 

Bagi mahasiswa yang ingin penyebaran, kunjungi halaman ini.

Penyebaran Skripsi

Halaman ini khusus bagi mahasiswa yang akan penyebaran skripsi.
 
Bagi mahasiswa yang baru selesai ujian dan ingin menandatangani “Halaman Persetujuan Pembimbing” kunjungi halaman penyetoran berkas ini.
 
Wajib cek ke operator jurusan secara langsung (tidak melalui wa/email/online lainnya) sebelum menandatangani lembar penyebaran skripsi.