Palu – Rabu, tanggal 1 April 2020 Pimpinan Universitas Tadulako melaksanakan rapat untuk membahas tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 302/E.E2/KR/2020 perihal Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan tanggal 31 Maret 2020. Rapat tersebut menghasilkan keputusan yang dituangkan dalam Surat Edaran Rektor Nomor: 3545/UN28/SE/2020 perihal Kebijakan Universitas Tadulako (Untad) Terkait Kuliah Daring dalam Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19 dengan rincian keputusan sebagai berikut :
- Memberikan bantuan kuota internet untuk kuliah online/daring bagi mahasiswa aktif UNTAD pada semester genap tahun akademik 2019/2020;
- Bantuan sebagaimana dimaksud Poin 1 adalah sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per mahasiswa/bulan;
- Bantuan ini diberikan selama 2 (dua) bulan terhitung mulai tanggal 16 Maret – 15 Mei 2020;
- Pemberian bantuan tersebut diwujudkan dalam bentuk pemotongan pembayaran UKT semester ganjil tahun akademik 2020/2021;
- Memberikan perpanjangan masa studi selama 1 (satu) semester bagi angkatan 2013;
- Melaksanakan KKN versi penanggulangan Covid-19 dengan membebaskan peserta dari biaya KKN.
Purnama Ningsih, S.Pd., M.Si., Ph.D selaku Ketua Jurusan Pendidikan MIPA menanggapi baik surat edaran rektor tersebut. “Kebijakan ini membantu mahasiswa khususnya bantuan biaya dalam pelaksanaan kuliah daring walaupun Untad telah bekerjasama dengan Telkomsel memberikan paket data gratis IlmuPedia sebesar 30 GB yang bisa diperoleh lewat aplikasi MyTelkomsel untuk digunakan ketika mengakses Learning Management System Untad . Selain bantuan pulsa data dan pengurangan UKT pada pelaksanaan kuliah daring, kebijakan lainnya juga diberikan, yakni perpanjangan masa studi bagi angkatan 2013 dan KKN 90 gratis bagi mahasiswa yang telah memenuhi syarat. Kebijakan ini merupakah kabar yang baik bagi mahasiswa yang terpaksa harus tinggal dirumah karena pandemik Corona”.
Menjelaskan poin 4, Beliau berkata “Jika biasanya orangtua mahasiswa menyiapkan dana sebesar 2 juta untuk pembayaran UKT persemesternya, maka untuk semester depan yaitu tahun anjaran 2020/2021 semester ganjil maka besarnya UKT yang harus dibayar hanya sebesar 1,8 juta. Ini merupakan salah satu kebijakan yang diambil oleh pihak Untad dalam menyikapi pandemi Covid-19 “