PEMBERITAHUAN!!!
Dokumen dikumpulkan di jurusan P.MIPA beserta softfile excel paling lambat tgl 31 Mei 2022.
Dokumen ditempatkan pada map snelhecter berwarna HIJAU
Bagi DB, dokumen 30% dan 70% dibuat jadi dua map terpisah (Jika lampiran terlau banyak)
Excel dan lampiran sudah dilubangi dan dimasukkan kedalam map serta tersusun sesuai daftar urutan kegiatan di file excel
Dokumen remunerasi pasca dikumpulkan menggunakan snelhecter tersendiri berwarna hitam.
Panduan, format excel DT, DB, dan pasca dapat diunduh dibawah.
Universitas Tadulako sebagai perguruan tinggi yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan.Penetapan Universitas Tadulako menjadi Satker Badan Layanan Umum berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor 97/KMK.05/2012 tanggal 03 April 2012. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) yang didalamnya mensyaratkan bahwa setiap satker BLU harus menerapkan sistem remunerasi.
Remunerasi merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau pensiun yang dapat diberikan kepada Pejabat PengelolaKeuangan, Dewan Pengawas, dan pegawai PNS Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme.
Remunerasi di Untad didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 193/KMK.05/2016tanggal 22 Maret 2016tentang Penetapan Remunerasi bagi Pejabat PengelolaKeuangan, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLUUniversitas Tadulako pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Tujuan remunerasi menurut Peraturan Menpan No 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi memiliki 3 (tiga) sasaran, yaitu: perubahan pola pikir, perubahan budaya kerja dan perubahan perilaku. Diharapkan melalui penerapan remunerasi sebagaimana uraian di atas, motivasi kerja sumber daya manusia dapat ditingkatkan dan dapat membentuk budaya kerja yang berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan. Sehingga, sebagai hasil akhir diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum (BLU).
Oleh sebab itu maka Universitas Tadulako sebagai BLU, harus meningkatkan layanan bagi masyarakat,untuk meningkatkan layanan ini diperlukan kinerja maksimal dariTenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan (Tendik). Peningkatan kinerja tersebut tentunya perlu dibarengi dengan mendorong dan memberikan motivasi bagi Tenaga Pendidik (Dosen) danTenaga Kependidikan (Tendik). Diantara upaya yang dapat dilakukan dalam peningkatan kinerja dan pemberian motivasi tersebut adalah dengan kompensasi atau remunerasi. Menurut SK Menteri Keuangan Nomor 193/KMK.05/2016, , remunerasi dapat diberikan kepada pejabat pengelola, dewan pengawas dan pegawai Universitas Tadulako yang terdiri atas gaji, honorarium, dan insentif kinerja.
Remunerasi Untad bersifat single salary, artinya tidak memperkenankan pembayaran berbagai honorarium atas berbagai kegiatan di luar skema remunerasi, termasuk pembayaran kepada pegawai yang berhubungan dengan tunjangan jabatan/manajerial yang bersifat bulanan, misalnya tunjangan manajerial Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, KoordinatorProgram Studi, Badan, dan jabatan–jabatan lain yang sumber pembayaran berasal dari PNBP, kecuali untuk jabatan pengelola keuangan, Pejabat Pemeriksa/Penerima Barang,Honorarium pada Kampus di Luar domisili Untad,Pejabat pengadaan Barangdan Honorarium Pegawai Non PNS Universitas Tadulako.
Remunerasi Universitas Tadulako bersumber pada dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberikan kepada pegawai BLU yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (dosen maupun tenaga kependidikan) atas capaian kinerja selama periode tertentu sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan tanpa memperhitungkan penerimaan penghasilan pegawai yang bersumber dari Rupiah Murni (gaji dan tunjangan).
Besaran remunerasi untuk setiap jabatan adalah berdasarkan presentase besaran tunjangan kinerja yang telah diberikan mengacu padakeputusan Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015dengan menyesuaikan kemampuan anggaran Untad. Sedangkan gradeper jabatan diperoleh dari hasil perhitungan melalui evaluasi jabatan dengan menggunakan metode FES(Factor Evaluation System).