Teknis Pengambilan Ijazah ditengah Pandemi Covid-19

Palu – Dekan FKIP Universitas Tadulako mengeluarkan Petunjuk Teknis No.598/UN.28.1.2/KP/2020 Tentang Pelayanan Pengambilan Ijazah dan Transkrip untuk Wisudawan Angkatan 101 FKIP Universitas Tadulako. Petunjuk Teknis ini berlaku selama masa tanggap Covid-19 di Universitas Tadulako. Kami perlu mengambil kebijakan terkait penyerahan dokumen berupa:
1. Ijazah (asli) dan foto kopi terlegalisir (2 rangkap)
2. Transkrip (asli) dan foto kopi terlegalisir (2 rangkap)
3. Buku Alumni (1 rangkap)

Sehubungan dengan keperluan kegiatan tersebut maka persyaratan pengambilan dokumen
1. Telah mendapat konfirmasi jadwal pengambilan dokumen dari Subbag Akademik FKIP
2. Membawa bukti slip pembayaran wisuda
3. Berpakaian rapi dan mengenakan masker

Mekanisme pelaksanaan yang diberlakukan adalah sebagai berikut:

  1. Para wisudawan Angkatan 101 yang hendak mengambil dokumen harus mendaftarkan diri kepada Sub Bagian Akademik FKIP, Sdr. SISKA ARISTIA, S.Pd., nomor WA 085342301102, dan mendapat konfirmasi balasan tentang nomor urut dan jadwal pengambilan. 
  2. Kasubbag Akademik berkoordinasi dengan para staf Sub Bagian Akademik dalam proses penerimaan pendaftaran dan memastikan kesiapan dokumen sebelum memberikan konfirmasi jadwal pengambilan dokumen kepada pendaftar.
  3. Kasubbag Akademik berkordinasi dengan petugas keamanan kampus untuk perijinan bagi para wisudawan untuk mengambil dokumen di Dekanat FKIP.
  4. Pengambilan dokumen dilakukan selama enam hari pada tangal 14-17 April 2020 dan 20-21 April 2020 dengan maksimal 40 orang per hari.
  5. Pengambilan dokumen harus dilakukan sendiri secara langsung oleh para wisudawan (tidak boleh diwakilkan). 
  6. Para wisudawan yang sudah terkonfirmasi menghubungi petugas keamanan kampus untuk meminta ijin masuk kampus sesuai jadwal.
  7. Subbagian Akademik menyiapkan dokumen yang akan diserahterimakan.
  8. Subbagian Akademik memastikan kelengkapan dan keabsahan persyaratan penerima serta isian Tanda Bukti atau Berita Acara Serah Terima Dokumen.
  9. Semua staf yang terlibat harus selalu berkoordinasi dengan Kasubbag Akademik, KaTU, dan Wadek Bidak.
  10. Setelah kegiatan selesai maka Wadek Bidak memberikan laporan kepada Dekan dan Warek Bidak Universitas Tadulako sebagai bentuk pertanggungjawaban.
  11. Selama pelaksanaan pembagian Ijazah dan Transkrip tetap mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

Penulis

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

Permohonan Surat Tugas

Per tanggal 4 Januari 2023 Surat Tugas akan dikirimkan ke email mahasiswa dengan ketentuan:
1. Permohonan surat yang dikirim sebelum jam 12 maka surat tugasnya akan dikirimkan jam 14.
2. Permohonan yang dikirimkan lewat dari jam 12 akan dikirimkan keesokan harinya bersamaan dengan yang bermohon dihari esok pada jam 14.
3. Surat tidak dilengkapi nomor surat, sehingga mohon untuk mengambil nomor surat di tata usaha.
 
Aturan ini terpaksa kami berlakukan karena adanya beberapa kebijakan.
Segera, aturan akan kembali seperti semula.
 
Mohon dibaca dengan baik instruksi dibagian atas formulir permohonan sebelum mulai mengisinya.
 
Pilih pada kotak dibawah sesuai prodi anda, kemudian pilih surat tugas apa yang ingin anda buat.

Penyetoran Berkas

Form ini hanya untuk mahasiswa yang telah selesai seminar atau ujian. Bagi mahasiswa yang ingin bermohon surat tugas, kunjungi halaman permohonan surat tugas ini.

 

Bagi yang ingin menandatangani halaman persetujuan skripsi wajib cek ke operator jurusan secara langsung (tidak melalui wa/email/online lainnya) terlebih dahulu sebelum menandatangani halaman persetujuannya.

 

Bagi mahasiswa yang ingin penyebaran, kunjungi halaman ini.

Penyebaran Skripsi

Halaman ini khusus bagi mahasiswa yang akan penyebaran skripsi.
 
Bagi mahasiswa yang baru selesai ujian dan ingin menandatangani “Halaman Persetujuan Pembimbing” kunjungi halaman penyetoran berkas ini.
 
Wajib cek ke operator jurusan secara langsung (tidak melalui wa/email/online lainnya) sebelum menandatangani lembar penyebaran skripsi.