Dosen Program Studi Pendidikan Fisika Menjadi Dekan FKIP Untad

Palu(9/3/2020)- Dr. Ir. Amiruddin Kade, S.Pd., M.Si dilantik menjadi dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universias Tadulako di Conference Room lantai II gedung Media Center Untad oleh Rektor Untad Bapak Prof. Dr. Ir. Mahfudz, MP. Tidak Hanya Dekan FKIP, Rektor juga melantik Wakil Dekan Bidang Akademmik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Sekretaris Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP), Pejabat Struktural Eselon III dan IV, Serta pengukuhan Direktur Pusat Pengembanga Usaha (PPU) dalam Lingkungan Untad.

Kegiatan dibuka dengan pembacaan do’a oleh Sofyan H. Arsyad, S.Pd kemudian menyanyikan lagu nasional Indonesia Raya dan pembacaan Pancasila yang diikuti oleh seluruh tamu undangan yang hadir. Bapak Amiruddin Kade yang merupakan dosen Program Studi Pendidikan Fisika mengucapkan sumpah secara Islam untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, menjujung etika sebaik-baik dan penuh rasa tanggung jawab, serta tidak menyalah gunakan kewenangannya.

Prof. Mahfudz mengaku kagum dengan pelantikan kali ini karena dihadiri oleh sangat banyak dosen. Beliau mengakui bahwa dekan FKIP sebelumnya Bapak Dr. Anshari Syafar, M.Sc memperoleh banyak pencapaian, maka dari itu beliau menaruh banyak harapan dari dekan yang baru. Beliau juga berharap bahwa kegaiatan perkuliahan berbasis kampus merdeka walaupun dekan FKIP baru harus melakukan langkah yang sulit nantinya.

“Hari ini adalah hari yang sangat ramai dan sangat luar biasa. Baru kali ini hanya satu dekan yang dilantik tapi dihadiri oleh banyak dosen-dosen. Saya banyak menaruh harapan kepada Bapak yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris LPPMP agar menjadikan FKIP pilot projek dalam tantangan pendidikan. Semua kegiatan harus berbasis kampus merdeka dan merdeka pelajar walaupun harus melakulan langkah-langkah yang sulit. Tentunya beliau ini sudah menyiapkan rencana-rencana sejak masih menjabat sekretaris LPPMP. Tentu, jabatan sebelumnya akan mempengaruhi kebijakannya nanti” ucap Prof. Mahfudz saat menyampaikan pidatonya.

Kampus Merdeka adalah lanjutan kebijakan dari “Merdeka Belajar” oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Kebijakan yang baru diluncurkan bulan januari menjelang tahun baru imlek 2020 ini tentunya belum dipahami dengan baik oleh dosen dan mahasiswa dilingkungan FKIP Untad, sehingga Pak rektor mengharapkan pelaksanaan dari kebijakan baru ini di lingkungan FKIP Untad.

Penulis

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

Permohonan Surat Tugas

Per tanggal 4 Januari 2023 Surat Tugas akan dikirimkan ke email mahasiswa dengan ketentuan:
1. Permohonan surat yang dikirim sebelum jam 12 maka surat tugasnya akan dikirimkan jam 14.
2. Permohonan yang dikirimkan lewat dari jam 12 akan dikirimkan keesokan harinya bersamaan dengan yang bermohon dihari esok pada jam 14.
3. Surat tidak dilengkapi nomor surat, sehingga mohon untuk mengambil nomor surat di tata usaha.
 
Aturan ini terpaksa kami berlakukan karena adanya beberapa kebijakan.
Segera, aturan akan kembali seperti semula.
 
Mohon dibaca dengan baik instruksi dibagian atas formulir permohonan sebelum mulai mengisinya.
 
Pilih pada kotak dibawah sesuai prodi anda, kemudian pilih surat tugas apa yang ingin anda buat.

Penyetoran Berkas

Form ini hanya untuk mahasiswa yang telah selesai seminar atau ujian. Bagi mahasiswa yang ingin bermohon surat tugas, kunjungi halaman permohonan surat tugas ini.

 

Bagi yang ingin menandatangani halaman persetujuan skripsi wajib cek ke operator jurusan secara langsung (tidak melalui wa/email/online lainnya) terlebih dahulu sebelum menandatangani halaman persetujuannya.

 

Bagi mahasiswa yang ingin penyebaran, kunjungi halaman ini.

Penyebaran Skripsi

Halaman ini khusus bagi mahasiswa yang akan penyebaran skripsi.
 
Bagi mahasiswa yang baru selesai ujian dan ingin menandatangani “Halaman Persetujuan Pembimbing” kunjungi halaman penyetoran berkas ini.
 
Wajib cek ke operator jurusan secara langsung (tidak melalui wa/email/online lainnya) sebelum menandatangani lembar penyebaran skripsi.